Wednesday, August 27, 2008

Menyegerakan berbuka puasa dan Tentang Puasa Lainnya

Menyegerakan Berbuka Puasa

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d r.a. : Rasulullah Saw pernah bersabda, “orang-orang senantiasa dalam kebaikan sepanjang mereka menyegerakan berbuka puasa”.


Larangan Puasa Pada Hari Jumat

(Diriwayatkan dari Abu Ayub) : Nabi Muhammad Saw mengunjungi Juwairiyah binti al-Harits r.a. pada hari jum’at dan ia (Juwairiyah) sedang berpuasa. Nabi Saw bertanya kepadanya,”apakah kau berpuasa kemarin?” ia menjawab “tidak”, Nabi Saw bertanya lagi, “apakah kamu berniat puasa besok?” ia berkata,”tidak”. Nabi Saw bersabda, “kalau begitu berbukalah”.


Larangan Puasa Wishal

Diriwayatkan dari Abu Sa’id r.a. : bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw bersabda,” jangan lakukan al-wishal, dan apabila kamu berniat memperpanjangkan puasamu, lakukan hingga datang waktu sahur”.



Makan Minum Karena Lupa

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda,”apabila seseorang (yang sedang berpuasa) makan atau minum karena lupa, maka ia harus melengkapkan (meneruskan) puasanya karena yang telah dimakan atau diminumnya itu adalah pemberian Allah”



Puasa Hari Asyura

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa r.a. : suatu ketika pada hari Asyura’ (hari ke-10 bulan Muharram), Nabi Muhammad Saw. memerintahkan seseorang untuk mengumumkan,” siapa pun yang telah makan, janganlah makan lebih banyak tetapi puasalah, dan siapa pun yang belum makan, janganlah makan tetapi sempurnakanlah puasanya (hingga akhir hari)”.


Waktu Imsak

(Diriwayatkan dari Anas r.a.) : Zaid bin Tsabit berkata, “ kami sahur bersama Rasulullah SAW kemudian 
Rasulullah SAW berdiri mengerjakan shalat”, aku bertanya,” apa yang menjadi batas antara sahur dan azan (subuh)?” beliau menjawab,” batasnya cukup untuk membaca lima puluh ayat al-Quran”


Larangan Puasa Sehari Sebelum Ramadhan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda, “ tidak seorang pun dari kalian (diperbolehkan) puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali jika ia telah terbiasa puasa ({nawafil} dan puasa {nawafilnya} kebetulan jatuh pada hari itu) maka ia dapat berpuasa pada hari itu”