Syarat
Rujuk Setelah Talaq Tiga
Diriwayatkan dari Aisyah ra. : istri Rifa'ah Al-Qurazhi menemui
Rasulullah Saw dan berkata, "Ya Rasulullah ! Rifa'ah menceraikanku (dengan
thalaq) yang tidak dapat dibatalkan. kemudian aku menikahi Abdur Rahman bin Al
Zubair Al Qurazhi yang impoten". Rasulullah Saw bersabda, "mungkin
kamu ingin kembali ke Rifa'ah? tidak (kamu tidak dapat kembali ke Rifa'ah)
hingga kamu dapat memperoleh kesenangan berhubungan badan dengannya (Abdur
Rahman) dan sebaliknya".
Mandi
Bersama dan Syarat Mencumbu Istri dalam Keadaan Haid
Diriwayatkan dari Aisyah r.a.
: Nabi Muhammad Saw. Dan aku biasa mandi bersama dalam sebuah bak manakala kami
sedang dalam keadaan junub. Selama masa haid, ia menyuruhku memakai izar
(pakaian {pembalut} yang dikenakan dibawah pinggang) dan biasa mencumbuku.
Selama ber I’tikaf, ia mendekatkan kepalanya yang mulia kepadaku dan aku
mensucikannya selama masa haidku.
Larangan Menikahi Wanita Sepersusuan
(Diriwayatkan dari Abdullah bin Mulaika r.a. ): Uqbah bin
Harits r.a. : berkata bahwa ia menikah dengan anak perempuan Abi Ihab bin Aziz.
Tak lama kemudian seorang perempuan menemuinya dan berkata; “akulah yang
menyusui Uqbah dan perempuan yang dinikahinya”, Uqbah berkata kepadanya, “aku
tidak tahu, kamu telah menyusuiku dan kamu tidak mengatakannya kepadaku”,
kemudian dia pergi menemui Rasulullah SAW di Madinah, dan bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang itu, Rasulullah SAW menjawab, “bagaimana dapat kamu
(tetap memperistrinya), padahal telah dikatakan kepadamu (bahwa ia adalah
saudara sesusu mu)” kemudian Uqbah menceraikan istrinya, dan kemudian istrinya
menikah dengan orang lain.