Tuesday, February 2, 2010

Seorang Wanita Yang Dithalaq Tiga Harus Menikah Sebelum Rujuk

Syarat Rujuk Setelah Talaq Tiga

Diriwayatkan dari Aisyah ra. : istri Rifa'ah Al-Qurazhi menemui Rasulullah Saw dan berkata, "Ya Rasulullah ! Rifa'ah menceraikanku (dengan thalaq) yang tidak dapat dibatalkan. kemudian aku menikahi Abdur Rahman bin Al Zubair Al Qurazhi yang impoten". Rasulullah Saw bersabda, "mungkin kamu ingin kembali ke Rifa'ah? tidak (kamu tidak dapat kembali ke Rifa'ah) hingga kamu dapat memperoleh kesenangan berhubungan badan dengannya (Abdur Rahman) dan sebaliknya".


Mandi Bersama dan Syarat Mencumbu Istri dalam Keadaan Haid

Diriwayatkan dari Aisyah r.a. : Nabi Muhammad Saw. Dan aku biasa mandi bersama dalam sebuah bak manakala kami sedang dalam keadaan junub. Selama masa haid, ia menyuruhku memakai izar (pakaian {pembalut} yang dikenakan dibawah pinggang) dan biasa mencumbuku. Selama ber I’tikaf, ia mendekatkan kepalanya yang mulia kepadaku dan aku mensucikannya selama masa haidku.


Larangan Menikahi Wanita Sepersusuan


(Diriwayatkan dari Abdullah bin Mulaika r.a. ): Uqbah bin Harits r.a. : berkata bahwa ia menikah dengan anak perempuan Abi Ihab bin Aziz. Tak lama kemudian seorang perempuan menemuinya dan berkata; “akulah yang menyusui Uqbah dan perempuan yang dinikahinya”, Uqbah berkata kepadanya, “aku tidak tahu, kamu telah menyusuiku dan kamu tidak mengatakannya kepadaku”, kemudian dia pergi menemui Rasulullah SAW di Madinah, dan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang itu, Rasulullah SAW menjawab, “bagaimana dapat kamu (tetap memperistrinya), padahal telah dikatakan kepadamu (bahwa ia adalah saudara sesusu mu)” kemudian Uqbah menceraikan istrinya, dan kemudian istrinya menikah dengan orang lain.