diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij ra. : kami mengolah lahan pertanian lebih keras dari siapa pun di Madinah. kami menyewa tanah dari seorang tuan tanah (yang kami bayar dengan) sebagian hasil pertanian kami dengan jumlah yang telah ditentukan. terkadang sayuran yang menjadi bagiannya terkena penyakit, sedangkan sebagian yang lain selamat, dan begitu pula sebaliknya. maka Nabi Muhammad Saw melarang praktik ini. pada waktu itu, emas dan perak belum digunakan (sebagai alat pembayaran).
diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij ra. : pamanku Zhuhair bin Rafi', berkata, "Rasulullah Saw melarang kami melakukan perbuatan yang dahulu menjadi sumber pendapatan kami". aku berkata, "apa pun yang dikatakan Rasulullah Saw adalah benar".
ia berkata, "Rasulullah Saw memanggilku dan bertanya, 'apa yang kamu lakukan dengan tanah pertanianmu?' aku menjawab, 'kami menyewakan tanah kami yang didasarkan (pada perjanjian) bahwa kami memperoleh hasil dari tanah pertanian yang terdapat di sepanjang pinggir sungai sebagai sewa, atau menyewakannya untuk beberapa wasq gandum dan kurma'. Rasulullah Saw bersabda, 'jangan dengan cara seperti itu, tetapi olahlah lahan pertanianmu oleh mu sendiri, atau biarkan lahanmu diolah orang lain dengan cuma-cuma, atau biarkan tidak diolah'. aku berkata, 'kami dengar dan taat'".