Wednesday, June 17, 2009

Kerjasama Bagi Hasil dan Perniagaan yang Dilarang

Kerjasama Bagi Hasil

Diriwayatkan darinya (Abu Hurairah) ra. : kaum Anshar berkata kepada Nabi Muhammad Saw, "bagikanlah pohon-pohon kurma milik kami kepada saudara-saudara kami (kaum Muhajirin)".
Nabi Muhammad Saw menjawab, "tidak".
Kaum Anshar berkata (kepada Kaum Muhajirin), "uruslah pohon-pohon kami dan bagilah hasilnya dengan kami".
Kaum Muhajirin berkata, "sami'na wa atha'na" (kami dengar dan kami taat).


Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : bahwa Nabi Muhammad Saw tidak melarang hal itu (bagi hasil) tetapi berkata, "akan lebih baik apabila seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya daripada meminta ia membayar uang sewa".


Perniagaan Yang Dilarang


diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah : pada tahun penaklukan Makkah, aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Allah dan Rasul-Nya mengharamkan perniagaan minum-minuman beralkohol, bangkai binatang, babi, dan berhala". orang-orang bertanya, "wahai Rasulullah! bagaimana dengan lemak binatang (yang sudah mati), karena benda itu digunakan untuk mengilapkan (melumasi) perahu dan kulit; dan orang-orang juga menggunakannya untuk lampu?". Lebih Jauh Rasulullah Saw bersabda, "semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena Allah telah mengharamkan lemak binatang bagi mereka, kemudian mereka melarutkan (mencairkan) lemak dan menjualnya, lalu memakan uang hasil penjualannya".