Tuesday, May 19, 2009

Pekerjaan dan Jual Beli Yang Dilarang

Larangan Menjual Barang Di Tempat Membelinya

(diriwayatkan dari Nafi') : Ibn Umar ra. menceritakan kepada kami bahwa pada masa hidup Rasulullah Saw orang-orang biasa membeli makanan dari para kafilah. Nabi Muhammad Saw melarang mereka untuk menjualnya di tempat mereka membelinya (tetapi mereka harus menunggu) hingga mereka membawanya ke pasar tempat bahan-bahan makanan dijual. Ibn umar lalu berkata, "Nabi Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum diterima oleh pembelinya".


Menjual Bahan Makanan Harus Ditimbang Dahulu

Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : "Nabi Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum ditimbang lebih dahulu dan dialihkan kepemilikannya kepada orang lain". aku bertanya kepada Ibn Abbas ra., "apa sebabnya?". Ibn Abbas menjawab, "hal itu serupa dengan menjual uang dengan uang, karena bahan makanan belum diambil alih oleh pembeli pertamanya yang menjualnya saat itu juga".


Pekerjaan dan Jual Beli Yang Dilarang


Diriwayatkan dari ('Aun bin) Abu Juhayfah ra. : Ayahku membeli seorang budak yang melakukan pekerjaan hajjamah (menarik darah keluar dari tubuh untuk pengobatan). ayahku mengambil alat-alatnya (dan merusaknya). (aku bertanya kepada ayahku kenapa berbuat seperti itu). ia menjawab, "Nabi Muhammad Saw melarang memperdagangkan seekor anjing atau darah, dan juga melarang pekerjaan menato atau ditato, dan pemakan riba dan orang yang memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar".