Larangan
Menjual Barang Di Tempat Membelinya
(diriwayatkan dari Nafi') : Ibn Umar ra. menceritakan kepada
kami bahwa pada masa hidup Rasulullah Saw orang-orang biasa membeli makanan
dari para kafilah. Nabi Muhammad Saw melarang mereka untuk menjualnya di tempat
mereka membelinya (tetapi mereka harus menunggu) hingga mereka membawanya ke
pasar tempat bahan-bahan makanan dijual. Ibn umar lalu berkata, "Nabi
Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum diterima oleh
pembelinya".
Menjual Bahan Makanan Harus
Ditimbang Dahulu
Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : "Nabi Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum ditimbang lebih dahulu dan dialihkan kepemilikannya kepada orang lain". aku bertanya kepada Ibn Abbas ra., "apa sebabnya?". Ibn Abbas menjawab, "hal itu serupa dengan menjual uang dengan uang, karena bahan makanan belum diambil alih oleh pembeli pertamanya yang menjualnya saat itu juga".
Pekerjaan dan Jual Beli
Yang Dilarang
Diriwayatkan dari ('Aun bin) Abu Juhayfah ra. : Ayahku
membeli seorang budak yang melakukan pekerjaan hajjamah (menarik darah keluar
dari tubuh untuk pengobatan). ayahku mengambil alat-alatnya (dan merusaknya).
(aku bertanya kepada ayahku kenapa berbuat seperti itu). ia menjawab,
"Nabi Muhammad Saw melarang memperdagangkan seekor anjing atau darah, dan
juga melarang pekerjaan menato atau ditato, dan pemakan riba dan orang yang memberikan
riba, dan melaknat para pembuat gambar".