Wednesday, March 18, 2009

Masa Berkabung Seorang Perempuan

Diriwayatkan dari Ummu Habibah ra., istri Nabi Muhammad Saw : aku pernah mendengar Nabi Muhammad Saw bersabda, “seorang perempuan yang percaya kepada Allah dan hari kemudian tidak diperbolehkan berkabung lebih dari tiga hari atas meninggalnya seseorang, kecuali terhadap suaminya. Apabila suaminya meninggal, ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari”.


Orang Yang Menguburkan Sebaiknya Yang Tidak Berhubungan Badan Malam Sebelumnya

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. : kami sedang berada (pada acara pemakaman) salah seorang putri Nabi Muhammad Saw. Beliau duduk di samping makam putrinya. Aku melihat matanya berkaca-kaca. Nabi Muhammad Saw bersabda, “adakah salah seorang dari kalian yang tadi malam tidak berhubungan badan dengan istrinya?” Abu Thalhah menunjuk dirinya. Dan Nabi Muhammad Saw menyuruh ia (Abu Thalhah) masuk ke dalam lubang kubur (membantu menguburkan jenazah putrinya). Maka ia pun masuk ke dalamnya.


Apabila Kain Tidak Cukup Menutupi Jenazah

Diriwayatkan dari Khabbab ra. : kami hijrah bersama Nabi Muhammad Saw dengan niat karena Allah, dan mengharapkan pahala Allah. Sebagian orang dari kami meninggal dan mereka tidak mengambil pahala apapun dari pahala mereka di dunia, diantara mereka Mushab bin Umair, dan sebagian dari kami sempat mendapatkan pahalanya di dunia ini. Mushab bin Umair mati syahid dalam perang Uhud dan kami tidak menemukan apa pun untuk mengkafaninya kecuali burdah nya. Dan ketika kami menutupi kepalanya, kakinya terlihat, begitu pula sebaliknya. Maka Nabi Muhammad Saw memerintahkan kami menutupi kepalanya dan meletakkan idzkhir (sejenis semak belukar) untuk menutupi kakinya.